CIANJUR,iNewsCianjur.id — Realisasi penebusan pupuk bersubsidi di Kabupaten Cianjur hingga Agustus 2026 menunjukkan capaian berbeda pada setiap jenis pupuk. Penebusan pupuk NPK mencapai 61,94 persen dari alokasi, sedangkan urea sebesar 51,73 persen. Adapun pupuk organik masih mencatat realisasi terendah, yakni 16,75 persen.
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Cianjur terus memantau penyaluran pupuk bersubsidi guna memastikan dukungan sarana produksi pertanian tersebut dapat dimanfaatkan petani sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DTPHP Kabupaten Cianjur, Wahyu Ginanjar, mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah terdaftar sebagai penerima dan memiliki alokasi sesuai ketentuan.
“Berdasarkan data hingga Agustus 2026, pupuk urea memiliki alokasi sebanyak 42.348.000 kilogram. Dari jumlah tersebut, realisasi penebusan mencapai 21.906.715 kilogram atau sekitar 51,73 persen,” kata Wahyu, Senin (12/10/2026).
Sementara itu, pupuk NPK memperoleh alokasi sebanyak 37.000.000 kilogram dengan realisasi penebusan mencapai 22.918.759 kilogram atau 61,94 persen. Adapun pupuk organik memiliki alokasi 40.000 kilogram, dengan jumlah yang telah ditebus petani sebanyak 6.700 kilogram atau 16,75 persen.
Wahyu menjelaskan, perbedaan realisasi penebusan setiap jenis pupuk dipengaruhi kebutuhan petani, besaran alokasi yang diterima, serta waktu pemupukan sesuai tahapan budidaya di lapangan.
Karena itu, jumlah pupuk yang telah ditebus tidak selalu mencerminkan keseluruhan kebutuhan maupun ketersediaan pupuk yang dialokasikan. Penebusan dilakukan berdasarkan hak masing-masing petani dan kebutuhan pada periode pemupukan.
DTPHP Cianjur mengingatkan bahwa pupuk bersubsidi tidak dapat diperoleh hanya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Petani harus terlebih dahulu terdaftar sebagai penerima dan memiliki alokasi pupuk sesuai ketentuan.
Penebusan dilakukan melalui kios atau penyalur pupuk bersubsidi resmi yang telah ditetapkan. KTP digunakan sebagai identitas untuk memverifikasi kesesuaian data penerima dengan alokasi yang tercatat dalam sistem.
“Kepemilikan KTP saja tidak otomatis membuat seorang petani berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. KTP hanya berfungsi sebagai identitas untuk proses verifikasi, sedangkan hak memperoleh pupuk ditentukan berdasarkan status penerima dan alokasi yang telah ditetapkan,” tegas Wahyu.
Untuk menjaga ketepatan sasaran penyaluran, DTPHP Cianjur terus berkoordinasi dengan penyuluh pertanian dan pihak terkait. Pemantauan dilakukan untuk memastikan distribusi pupuk berjalan sesuai ketentuan serta mendukung kebutuhan petani di lapangan.
Wahyu mengatakan, pupuk bersubsidi merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk mendukung kegiatan budidaya dan menjaga produktivitas pertanian. Namun, peningkatan hasil produksi tidak dapat hanya mengandalkan ketersediaan pupuk.
Menurut dia, produktivitas pertanian juga dipengaruhi sejumlah faktor lain, mulai dari ketersediaan benih berkualitas, pengairan, mekanisasi pertanian, pengendalian organisme pengganggu tanaman, penerapan teknologi budidaya, hingga penanganan pascapanen.
Dukungan terhadap berbagai aspek tersebut dinilai penting agar kegiatan pertanian berjalan optimal, hasil produksi tetap terjaga, dan kapasitas produksi petani dapat terus ditingkatkan.
“Seluruh aspek tersebut perlu didukung agar produktivitas pertanian dapat terus terjaga dan meningkat,” pungkasnya.
Editor : Yanto
Artikel Terkait
