CIANJUR,iNewsCianjur.id– Polres Cianjur mengamankan dua tersangka dugaan sindikat pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil dan gembos ban yang beraksi di sejumlah wilayah Jawa Barat. Sementara empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Cianjur bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Dari hasil pengembangan sementara, kelompok tersebut diduga beraksi sejak Maret 2026 di 15 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Cianjur, Sukabumi, Karawang, dan Bogor.
“Dari hasil pengembangan sementara, total kerugian akibat aksi pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp4,1 miliar,” ujar Alexander di Mapolres Cianjur, (9/10/2026).
Dua tersangka berinisial EY dan AP ditangkap pada 3 Oktober 2026 di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, dan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua busi yang diduga digunakan untuk memecahkan kaca mobil, lima paku yang diduga digunakan untuk menggembosi ban, kendaraan roda dua, serta pelat nomor kendaraan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta," ujar Alexander.
Editor : Yanto
Artikel Terkait
