Demi Akses Bansos, Warga Desa Cibadak Cibeber Berbondong-bondong Ajukan Perubahan Desil

Gusti Wilantara
Warga Desa Cibadak, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, berbondong-bondong mengurus perubahan data pekerjaan dan penghasilan untuk mengajukan penyesuaian status desil.(Foto: Gusti Wilantara)

CIANJUR,iNewsCianjur.id — Warga Desa Cibadak, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, berbondong-bondong mengurus perubahan data pekerjaan dan penghasilan untuk mengajukan penyesuaian status desil.

Langkah ini dilakukan agar kondisi sosial ekonomi mereka sesuai dengan data yang menjadi salah satu acuan penentuan penerima bantuan sosial (bansos).

Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Desa Cibadak, Rika Widiawati, mengatakan, jumlah warga yang mengajukan perubahan desil terbilang cukup banyak. Dalam sehari, pihak desa melayani sekitar 10 hingga 15 orang.

"Dalam satu hari kami melayani 10 hingga 15 orang yang mengajukan perubahan desil," kata Rika, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, masih ada warga yang tercatat dalam desil dua dan tiga, tetapi belum mendapatkan sejumlah program bantuan dari Kementerian Sosial, salah satunya bantuan beras.

Proses pengajuan perubahan data dilakukan dengan memperhatikan sejumlah komponen, mulai dari status pekerjaan, penghasilan, tingkat pendidikan, rekening listrik, hingga kondisi rumah tinggal.

Rika juga mengungkapkan adanya persoalan data kependudukan dan penerima manfaat. Sejumlah warga yang seharusnya tercatat sebagai warga Desa Cibadak justru terdata sebagai penerima bantuan di desa lain di wilayah Kecamatan Cibeber.

"Tidak sedikit statusnya warga Cibadak, akan tetapi jadi penerima manfaat malah ada di desa lain. Jadi kami saat ini berupaya untuk kembali menarik statusnya menjadi warga Desa Cibadak," ujarnya.

Untuk membantu proses pembaruan data, pemerintah desa berkoordinasi dengan Babinsa, pendamping desa, dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Pengajuan perubahan dilakukan melalui aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos).

Sementara itu, Kepala Desa Cibadak, Elan Hermawan, mengataka,kelengkapan dokumen pendukung, seperti informasi rekening listrik dan foto kondisi rumah, turut menjadi perhatian dalam proses pengajuan perubahan desil.

Ia menegaskan, perubahan status desil dapat berdampak terhadap akses warga pada sejumlah program bantuan, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Perubahan desil juga sangat berpengaruh terhadap penerima bantuan, seperti BPJS Kesehatan. Jadi, kalau status desilnya berubah menjadi desil enam, maka secara otomatis BPJS PBI pun tidak berlaku," jelasnya.

Pemerintah Desa Cibadak berharap pembaruan data tersebut dapat membantu memastikan kondisi sosial ekonomi warga tercatat sesuai keadaan sebenarnya, sehingga penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran.

Editor : Yanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network