Gara-gara Judi Online, Angka Perceraian di Cianjur Meningkat Ini Penjelasan PA Cianjur

Dani Jatnika
Kantor Pengadilan Agama Cianjur, Foto : iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kasus perkara perceraian di Kabupaten Cianjur masih tergolong tinggi. Padahal Pengadilan Agama sempat melakukan pembatasan perkara, namun perkara yang masuk dari bulan Januari hingga bulan Juli sudah di angka 3.240 perkara.

Salah satunya, karena permohonan gugat cerai yang paling dominan karena faktor ekonomi, masih menjadi penyebab perceraian di Cianjur.

“Selain cerai gugat, ada juga cerai talak yaitu pihak istri meminta permohonan ikrar talak yang dilakukan oleh suami,” ujar Humas Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Mumu Mumin Muktasidin, di kantor Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Senin (31/7/2023).

Mumu menuturkan, gugat cerai yang menjadi alasan pihak istri, disebabkan oleh faktor ekonomi, sehingga istri melakukan cerai gugat dengan alasan suami tidak memberikan nafkah sesuai yang diinginkan oleh istri.

"Jadi alasan dari pihak penggugat istri, karena kurang pemberian nafkah oleh suami jadi karena faktor ekonomi, dan kebanyakan dari perkara gugat didominasi oleh perkara verstek atau suami tidak datang saat sidang, sehingga datang hanya melegalkan perceraian yang sudah terjadi di kampungnya," katanya.

Selain faktor ekonomi, lanjut Mumu, permasalahan lain timbul karena pihak ketiga, atau salah satu dari pasangan tersebut melakukan perselingkuhan

"Seperti faktor orang ketiga ada juga tapi tidak terlalu banyak seperti faktor ekonomi," jelas Mumu.

Mumu menuturkan, dalam kasus cerai talak atau perkara yang diminta oleh sang istri talak dari suami, kasusnya masih sama karena faktor ekonomi. Kebanyakan yang mengajukan gugat cerai masih dalam usia produktif antara usia 20 tahun hingga usia 40 tahun.

"Namanya cerai talak itu didominasi oleh faktor istri menuntut lebih, jadi istri menuntut lebih nafkah dari suami," ujarnya.

Menurut Mumu, ada fenomena menarik saat dilakukan persidangan, ternyata selain karena faktor ekonomi juga ada faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan judi Online.

"Namun ada satu fenomena menarik, yaitu adanya KDRT dalam rumah tangga. Alasan KDRT itu tidak tercatat dalam data tapi terungkap disaat persidangan tidak dimasukan dalam gugatan perkara, tapi saat persidangan berlangsung baru diungkapkan banyak suami yang melakukan kekerasan terhadap istri baik fisik maupun psikis. Selain itu karena suami main judi online atau slot," pungkasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network