Satreskrim Polsek Pacet, Pelaku Perang Tawuran Sarung Bisa Diancam 5 Tahun Penjara

Jenal
Kanit Reskrim Polsek Pacet Ipda Dang Elvan Fauji SH (Foto : iNewsCianjur.id/ist.)

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kanit Reskri. Polsek Pacet Ipda Dang Elvan Fauji,SH.,MH menghimbau agar tidak ada warga yang melakukan penyimpangan tradisi ramadan, salah satunya tawuran perang  sarung.

Penyimpangan dari tradisi perang sarung terjadi karena disfungsi peran atau perilaku remaja yang tidak sesuai dengan norma dimasyarakat, dimana mereka tidak dapat menyerap dengan baik tradisi atau kebudayaan asli dari perang sarung.

Perang sarung berubah menjadi sesuatu yang bernilai negatif dan menyimpang serta kerap menimbulkan korban luka dan korban jiwa.

Elvan mengatakan, sesuai dengan undang-undang RI no 35 tahun 2014, perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76c pasal 80 ayat 1 dan 2, dan pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.

"Jadi, jika ada warga dan atau anak-anak yang dengan sengaja melakukan perang sarung maka bisa dipidana kurungan," kata Elvan, Jumat (24/3/2023).

Selain itu, Elvan juga mengimbau warga di wilayah hukum Polsek Pacet tidak terbawa arus untuk mengikuti tawuran perang sarung.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network