Polri Janji Buka – Bukaan Rekaman CCTV Tewasnya Brigadir J

Nursidik
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo (Foto Istimewa)

JAKARTA, iNewsCianjur.id – Mabes Polri memastikan siap buka – bukaan rekaman CCTV ke khalayak dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kadiv. Propam non aktif. Hal itu tersirat dari keterangan pers Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo .

Diungkapkan Dedy, temuan tim khusus investigasi penembakan yang berlangsung di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, telah ditemukan rekaman CCTV,  tewasnya Brigadir J.

"Nanti akan dibuka apabila seluruh rangkaian proses penyidikan oleh timsus sudah selesai. Jadi hasil rekaman CCTV dijelaskan tidak sepotong-potong, juga akan disampaikan secara komperhensif apa yang telah dicapai oleh timsus," tandas Dedi saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (21/7/2022). 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan, hasil investigasi rekaman CCTV dimaksud. Dikatakannya, kemungkinan akan adanya bukti baru akan juga disampaikan kepada publik.

Bukti rekaman CCTV itu, kata Andi diperoleh dari beberapa sumber,  dan kini sedang diproses di laboratorium forensik.

"Penyidik memperoleh dari beberapa sumber, ada beberapa hal yang harus dilakukan sinkronisasi-sinkronisasi, kalibrasi waktu. Kadang-kadang ada tiga CCTV di satu titik yang sama, tapi waktunya bisa berbeda-beda," tegas Andi. 

Selain itu, Andi mengatakan penjelasan hasil investigasi rekaman CCTV tersebut nantinya perlu dilakukan penjaminan legalitas. Hal ini dilakukan, agar tidak berdasarkan hasil pendapat penyidik semata namun murni hasil rekaman yang apa adanya. 

Editor : Nursidik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network