Gara-Gara Tersinggung, Pedagang Sayur Tusuk Pedagang Kelapa hingga Tewas di Cianjur
Rabu, 22 Juli 2026 | 20:41 WIB
Usai melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap DAM yang diketahui bersembunyi di rumah istrinya setelah melarikan diri dari lokasi kejadian. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Cianjur menjerat tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif dan kondisi para pihak sebelum insiden terjadi, dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas penyidikan.
Editor : Ayi Sopiandi