Gara-Gara Tersinggung, Pedagang Sayur Tusuk Pedagang Kelapa hingga Tewas di Cianjur
CIANJUR, iNewsCianjur.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur menangkap seorang pedagang sayuran berinisial DAM (29) yang diduga menjadi pelaku penusukan hingga menewaskan pedagang kelapa, U Sunandar (36), di kawasan Pasar Muka, Kabupaten Cianjur, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Peristiwa berdarah itu diduga dipicu perselisihan yang berawal dari cekcok mulut.
Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, insiden bermula ketika tersangka mendatangi korban yang saat itu tengah menggantikan adiknya berjualan kelapa. Tersangka bermaksud menanyakan keberadaan seorang rekannya yang berjualan di sekitar lapak korban.
"Menurut keterangan tersangka, ia merasa tersinggung karena jawaban korban dinilai kasar dan disertai tawa yang dianggap mengejek," kata Alexander dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu (22/7/2026).
Kapolres menjelaskan, situasi kemudian memanas. Korban yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang menghampiri tersangka untuk meminta penjelasan terkait sikapnya. Adu mulut pun terjadi sebelum akhirnya sempat dilerai pedagang lain yang berada di lokasi.
Namun, konflik kembali berlanjut. Tersangka diduga mengambil sebilah pisau dari sebuah lapak di sekitar pasar, lalu kembali mendatangi korban dan menikamnya.
Aksi penusukan tersebut sontak memicu kepanikan di area pasar. Pedagang dan pengunjung berhamburan menyelamatkan diri, sementara pelaku yang masih membawa senjata tajam berhasil melarikan diri dari lokasi.
Korban segera dievakuasi warga ke RSUD Sayang Cianjur untuk mendapatkan perawatan intensif. Meski sempat menjalani penanganan medis, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka tusuk yang dideritanya.
"Korban langsung dibawa ke rumah sakit, namun beberapa jam kemudian dinyatakan meninggal dunia," ujar Alexander.
Usai melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap DAM yang diketahui bersembunyi di rumah istrinya setelah melarikan diri dari lokasi kejadian. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Cianjur menjerat tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif dan kondisi para pihak sebelum insiden terjadi, dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas penyidikan.
Editor : Ayi Sopiandi