get app
inews
Aa Text
Read Next : Tabungan Lebaran Tak Bisa Dicairkan, Ratusan Ibu-ibu Geruduk Kantor LKM Akhlakul Karimah di Cibinong

Ratusan Bangunan Liar di Jalan Raya Bandung Ditertibkan

Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:28 WIB
header img
Petugas dari Satpol PP Kabupaten Cianjur, bongkar bangunan liar (Bangli) di Jalan Raya Bandung. (Foto: Dani Jatnika).

CIANJUR, iNewsCianjur.id — Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menertibkan sedikitnya 216 bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Bandung–Cianjur sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang milik jalan (rumija) sekaligus menata kawasan agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Penertiban yang dilaksanakan pada Minggu (2/8/2026) kemarin dipusatkan di dua wilayah, yakni Kecamatan Ciranjang dan Kecamatan Sukaluyu. Kegiatan melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta personel TNI dan Polri.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Alba Nurahma, mengatakan seluruh bangunan yang dibongkar merupakan kios dan bangunan liar yang berdiri di area ruang milik jalan.

"Sebanyak 216 kios maupun bangunan liar kami bongkar di sepanjang Jalan Raya Bandung-Cianjur, tepatnya di wilayah Kecamatan Ciranjang dan Sukaluyu," kata Alba, Selasa (4/8/2026).

Menurut Alba, penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2019 juncto Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut Surat Satpol PP Provinsi Jawa Barat tertanggal 10 April 2026 terkait pelaksanaan program Indonesia Asri melalui Jawa Barat Berseka.

Selain itu, pelaksanaan di lapangan diperkuat dengan Surat Imbauan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Nomor B/300/949/SATPOL PP-DAMKAR/07/2026 yang diterbitkan pada 6 Juli 2026.

Ia menegaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah telah menjalankan tahapan sosialisasi dan memberikan surat peringatan kepada para pemilik bangunan agar membongkar bangunannya secara mandiri dalam batas waktu yang telah ditentukan.

"Namun, terhadap bangunan yang masih tetap berdiri setelah masa peringatan berakhir, dilakukan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut