Perceraian di Cianjur Tembus 2.455 Perkara, Gugatan Istri Dominan, Faktor Ekonomi Masih Jadi Pemicu
CIANJUR, iNewsCianjur.id – Pengadilan Agama (PA) Cianjur mencatat lonjakan perkara perceraian sepanjang 2026. Hingga 8 Juli 2026, jumlah perkara yang diterima mencapai 2.455 kasus, dengan mayoritas merupakan cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri.
Hakim Juru Bicara PA Cianjur, Ahmad Yani, menjelaskan, dari total perkara tersebut sebanyak 2.038 merupakan cerai gugat, sedangkan 417 perkara merupakan cerai talak yang diajukan suami.
"Periode 1 Januari sampai 8 Juli 2026, cerai talak sebanyak 417 perkara, cerai gugat 2.038 perkara, sehingga totalnya mencapai 2.455 perkara," kata Ahmad Yani, Minggu (12/7/2026).
Data PA Cianjur menunjukkan persoalan ekonomi masih menjadi penyebab dominan keretakan rumah tangga dengan 1.703 perkara. Disusul perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 693 perkara.
Sementara itu, faktor lain yang turut tercatat sebagai penyebab perceraian meliputi judi online sebanyak 24 perkara, poligami 11 perkara, meninggalkan pasangan 10 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) enam perkara, murtad tiga perkara, dihukum penjara dua perkara, serta masing-masing satu perkara akibat mabuk, cacat badan, dan kawin paksa.
Editor: Ayi Sopiandi