Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp3,86 Miliar di Cianjur
Advertisement . Scroll to see content

Perceraian di Cianjur Tembus 2.455 Perkara, Gugatan Istri Dominan, Faktor Ekonomi Masih Jadi Pemicu

Minggu, 12 Juli 2026 | 17:11 WIB
  • author Dani Jatnika
Perceraian di Cianjur Tembus 2.455 Perkara, Gugatan Istri Dominan, Faktor Ekonomi Masih Jadi Pemicu
Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur. Foto: Dani Jatnika.

CIANJUR, iNewsCianjur.id – Pengadilan Agama (PA) Cianjur mencatat lonjakan perkara perceraian sepanjang 2026. Hingga 8 Juli 2026, jumlah perkara yang diterima mencapai 2.455 kasus, dengan mayoritas merupakan cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri.

Hakim Juru Bicara PA Cianjur, Ahmad Yani, menjelaskan, dari total perkara tersebut sebanyak 2.038 merupakan cerai gugat, sedangkan 417 perkara merupakan cerai talak yang diajukan suami.

"Periode 1 Januari sampai 8 Juli 2026, cerai talak sebanyak 417 perkara, cerai gugat 2.038 perkara, sehingga totalnya mencapai 2.455 perkara," kata Ahmad Yani, Minggu (12/7/2026).

Data PA Cianjur menunjukkan persoalan ekonomi masih menjadi penyebab dominan keretakan rumah tangga dengan 1.703 perkara. Disusul perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 693 perkara.

Sementara itu, faktor lain yang turut tercatat sebagai penyebab perceraian meliputi judi online sebanyak 24 perkara, poligami 11 perkara, meninggalkan pasangan 10 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) enam perkara, murtad tiga perkara, dihukum penjara dua perkara, serta masing-masing satu perkara akibat mabuk, cacat badan, dan kawin paksa.

Jika dibandingkan periode sebelumnya, PA Cianjur memperkirakan jumlah perceraian tahun ini berpotensi melampaui capaian 2025 yang mencapai 4.805 perkara. Pada tahun lalu, faktor ekonomi menjadi penyebab utama sebanyak 2.495 perkara, disusul perselisihan dan pertengkaran sebanyak 2.112 perkara.

Menurut Ahmad Yani, tren peningkatan perkara biasanya terjadi memasuki semester kedua setiap tahunnya, terutama mulai Agustus hingga Oktober.

"Angka perceraian sekarang mengalami peningkatan. Baru awal Juli sudah mencapai 2.455 perkara. Biasanya lonjakan mulai terjadi pada Agustus, sehingga September hingga Oktober jumlahnya bisa lebih tinggi lagi," ujarnya.

PA Cianjur juga menyoroti fenomena berubahnya pola pengungkapan penyebab perceraian terkait praktik judi online. Meski secara administratif perkara yang mencantumkan judi online hanya 24 kasus, turun dibandingkan 102 perkara pada 2025, pihak pengadilan menilai angka tersebut belum menggambarkan kondisi sebenarnya.

Menurut Ahmad Yani, banyak penggugat kini tidak lagi mencantumkan judi online sebagai alasan utama perceraian. Sebaliknya, mereka lebih memilih menggunakan alasan ekonomi atau suami tidak memberikan nafkah.

"Kalau tahun lalu banyak yang secara terbuka menyebut judi online. Sekarang lebih sering disembunyikan. Alasannya menjadi persoalan nafkah atau suami tidak bertanggung jawab. Padahal, di balik masalah ekonomi itu kerap ditemukan penyebab lain, seperti suami malas bekerja atau kecanduan judi online," jelasnya.

Ia menduga rasa malu menjadi salah satu faktor yang membuat pasangan enggan mengungkapkan keterlibatan judi online dalam gugatan perceraian.

Ahmad Yani menambahkan, dampak judi online terhadap keutuhan keluarga di Cianjur telah menjadi perhatian berbagai pihak. Bahkan pada 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendatangi PA Cianjur untuk mewawancarai langsung korban perceraian yang dipicu kecanduan judi online.

"Saat itu PPATK meminta dua orang korban untuk diwawancarai. Ada yang sampai menggadaikan rumah orang tua, motor, mobil, bahkan menjual berbagai barang demi bermain judi online. Fakta-fakta itu menjadi gambaran nyata besarnya dampak judi online terhadap kehancuran ekonomi keluarga dan rumah tangga," pungkasnya.

Editor: Ayi Sopiandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut