get app
inews
Aa Read Next : Baligho BHSI Diturunkan, Tim Advokasi Akan Ambil Tindakan, Bawaslu: Akan Ditelusuri

Pengadilan Agama Cianjur Berikan Pelayanan Posbakum Secara Keliling dan Gratis

Jum'at, 05 April 2024 | 21:21 WIB
header img
Kegiatan sidang gugatan perkara cerai keliling oleh Pengadilan Agama Cianjur, Foto iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Pengadilan Agama (PA) Cianjur gelar Sidang Keliling, hal tersebut dilakukan sebagai program unggulan yakni, Pos bantuan hukum (Posbakum) dalam penanganan kasus perceraian.

Kegiatan dilakukan di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kamis (4/4/2024) kemarin.

"Saat ini yang ditangani ada 32 perkara terdiri dari cerai gugat dan isbat cerai," ujar Koordinator Kegiatan Sidang di Luar Gedung PA Cianjur Usni.

Menurut Usni, yang juga Panitera Gugatan PA Cianjur, di tahun 2024 memiliki tiga program unggulan yakni, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang disediakan di PA Cianjur itu merupakan kerjasama dengan lembaga bantuan hukum untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Misalnya, membuat gugatan, advis, konsultan itu PA membuatkan sarana Posbakum.

"Itu sudah diterapkan di seluruh pengadilan, baik Pengadilan Negeri (PN) maupun PA dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ucapnya

Yang ke dua, Prodeo atau masyarakat yang masuk kategori tidak mampu tentunya gratis untuk beracara di PA.

Kemudian yang ketiga Sidang di Luar Gedung PA atau disebut Sidang Keliling. Bertujuan untuk mendekatkan pengadilan kepada masyarakat yang rentan terhadap jarak letak geografis antara warga beracara jauh dengan kantor PA. Maka perlu jemput bola seperti kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Pacet ini, 

Bahkan sidang keliling ini diikuti juga oleh sejumlah warga yang datang dari desa kecamatan Cidaun, Naringgul, Cikadu dan kecamatan Agrabinta.

Menurutnya karena fungsi melayani masyarakat setiap tahun pihaknya mengagendakan kegiatan sidang keliling. Di Cianjur ini banyak masyarakat yang memang secara hukum bermasalah dari sisi misalkan suami istri sudah ditinggalkan lama tidak jelas statusnya. Atau mereka yang menikah tapi dulu nikahnya tidak dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Hal-hal itu memang salah satu bagian dari kompetensi absolut PA sehingga tuntutan kita sebagai pelayan dari bidang tehnikyustisial harus menjadi solusi bagi masyarakat yang memang dari bermasalah di dalam sisi perdataannya," katanya

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut