42 PMI Asal Cianjur Bermasalah, Pemkab Perketat Pengawasan Perekrutan Ilegal
CIANJUR, iNewsCianjur.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur memperkuat upaya pencegahan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural menyusul masih tingginya jumlah warga yang menghadapi persoalan hukum maupun kemanusiaan di luar negeri akibat berangkat melalui jalur ilegal.
Berdasarkan data pemerintah daerah hingga pertengahan 2026, sedikitnya 42 warga asal Kabupaten Cianjur tercatat mengalami berbagai permasalahan di negara penempatan. Sebagian besar dari kasus tersebut melibatkan pekerja migran yang berangkat tanpa melalui mekanisme resmi.
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, mengatakan penguatan langkah preventif menjadi fokus utama pemerintah daerah untuk menekan praktik penempatan pekerja migran secara ilegal. Upaya itu dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi yang diperluas hingga tingkat desa dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
"Melalui Disnakertrans kami akan terus memperkuat edukasi dan sosialisasi sampai ke desa-desa dengan melibatkan pemerintah desa, aparat keamanan, sekolah, tokoh masyarakat, serta instansi terkait," ujar Wahyu, Senin (6/7/2026).
Selain meningkatkan literasi masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri, Pemkab juga akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas perekrutan tenaga kerja yang diduga dilakukan oleh oknum maupun lembaga tanpa izin.
Editor : Ayi Sopiandi