get app
inews
Aa Text
Read Next : Tidak Semua TPS, Waspada Hoax Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Sukabumi

24 Daerah di Indonesia Harus PSU Ikuti Putusan MK

Selasa, 25 Februari 2025 | 14:55 WIB
header img
Ilustrasi kotak suara.(Foto : net).

JAKARTA, iNewsCianjur.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan 24 daerah untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan meningkatkan pengawasan terhadap verifikasi dokumen persyaratan, termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan ketelitian dalam memeriksa semua dokumen persyaratan, serta memverifikasi DPT, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan," ujar anggota Bawaslu RI, Puadi, pada Selasa 25 Februari 2025.

Bawaslu juga akan memperkuat pengawasan internal di daerah. Puadi menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU setelah keputusan MK ini.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut