get app
inews
Aa Text
Read Next : Tidak Semua TPS, Waspada Hoax Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Sukabumi

Pasca Pemungutan Suara di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024, Beredar Quick Count Palsu di Media Sosial

Jum'at, 06 Desember 2024 | 18:02 WIB
header img
Foto : capture medsos momen Pilkada Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI, CianjuriNews.id - Setelah melakukan pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar pada Rabu (27/11/2024), pada hari yang sama beberapa survei internal pasangan calon (Paslon) peserta kontestasi di Kabupaten Sukabumi merilis hasil perhitungan cepat (quick count).

Masing-masing Paslon merilis hasil kemenangannya tersebut, namun hasil perhitungan cepat tersebut, dilakukan oleh tim internal dari Paslon dan tidak menggunakan lembaga survei yang ternama dan kredibel. Hal tersebut mengakibatkan masing-masing Paslon mengklaim telah memenangkan kontestasi Pilkada di Kabupaten Sukabumi.

Ketua Tim Pemenangan Nomor Urut 1, Priyo Indrianto dalam konferensi pers yang digelar usai melakukan penghitungan suara cepat mengatakan, pasangan Iyos Somantri-Zainul klaim telah memenangkan kontestasi Pilkada Kabupaten Sukabumi mengungguli rivalnya.

“Dari quick count yang dilakukan, pasangan nomor urut 1 memperoleh 51,02 persen dan pasangan nomor urut 2 sebanyak 48,98 persen. Data quick count belum 100 persen karena Sukabumi luas dan terkendala jaringan dalam pengiriman data dari lapangan,” ujar Priyo kepada awak media. 

Di lain pihak, Ketua Tim Pemenangan Nomor Urut 2, Budi Azhar Mutawali dalam konferensi pers menyatakan, Paslon Asep Japar-Andreas mengantongi 54 persen suara dalam perhitungan cepat, mengalahkan pasangan nomor urut 1 yang memperoleh suara 46 persen.

“Kami atas nama tim 02 bersyukur atas hasil yang baru kita dapat di quick count ini yang mendapat 54 persen. Insya Allah kemenangan ini kemenangan bersama,” ujar Budi Azhar kepada awak media.

Akibat saling klaim kemenangan versi quick count tersebut, di media sosial bertebaran unggahan baik berupa foto maupun video terkait hasil perhitungan cepat palsu tidak sesuai dengan hasil perhitungan dari tim internal masing-masing Paslon.

Seperti contoh unggahan di aplikasi TikTok, dengan link: https://vt.tiktok.com/ZSjtkgKhS/, dalam video tersebut, menampilkan hasil quick count yang tidak diklaim oleh kedua Paslon. Pasangan Iyos Somantri-Zainul mendapatkan 64 persen sedangkan pasangan Asep Japar-Andreas mendapatkan 36 persen.

Dengan menggunakan contoh surat suara yang diedit menambahkan jumlah perolehan suara palsu di bawahnya, unggahan hasil quick count palsu tersebut, tidak mewakili hasil klaim dari masing-masing Paslon.

Pada unggahan lain dengan link: https://vt.tiktok.com/ZSjtkW1UA/, terlihat jelas bahwa unggahan tersebut merupakan hasil perolehan suara palsu karena berjumlah 105 persen. Hal tersebut terlihat dari jumlah yang diperoleh pasangan Iyos Somantri-Zainul 45 persen lalu pasangan Asep Japar-Andreas 55 persen dan ada 5 persen diduga suara golput atau tidak sah.

Pengertian Quick Count
Lalu sebenarnya apa itu quick count? Dilansir dari laman indonesiabaik.id, metode hitung cepat hasil suara pemilu bertujuan untuk mengetahui hasil pemilu secara prediktif dan cepat di hari pemungutan suara.

Data quick count diperoleh dari berita acara hasil penghitungan suara (C1) di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Data hasil pemungutan suara dari TPS-TPS yang dijadikan sampel dikumpulkan dan ditampilkan secara real time dalam bentuk tabulasi. Berapapun data yang masuk akan diakumulasi dalam persentase (100%). Biasanya ditayangkan melalui media.

Kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu dilakukan oleh lembaga hitung cepat ataupun lembaga survei. Untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu, lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Hal itu, sesuai dengan ketetapan Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Selain itu, KPU menetapkan beberapa syarat agar lembaga survei dapat melakukan survei atau quick count terkait Pemilu 2024. Hal ini meliputi kelengkapan administrasi, komitmen untuk imparsial, tidak mengganggu proses tahapan pemilu, serta tidak memiliki sumber dana asing. Selain itu, jujur dalam menyampaikan data serta metodologi yang digunakan dalam melakukan jajak pendapat atau survei.

Tanggapan KPU Kabupaten Sukabumi
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle saat dikonfirmasi menegaskan, pada Pilkada 2024 ini, Kabupaten Sukabumi tidak ada lembaga survei resmi yang terdaftar untuk merilis hasil perhitungan cepat, hasil quick count yang diklaim saat ini merupakan perhitungan internal Paslon.

“Kalau terkait itu (hasil quick count) silahkan saja hak mereka, karena kita KPU tidak punya quick count, atau mau saling klaim kemenangan silahkan aja. Terkait siapa yang terpilih patokannya ada di rekapitulasi yang menentukannya,” ujar Kasmin, Selasa (3/12/2014).

Lebih lanjut Kasmin mengatakan, saat ini KPU Kabupaten Sukabumi sedang fokus untuk rekapitulasi Kabupaten dan menjelaskan bahwa tahapan Pilkada berawal dari perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lalu rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan lalu rekapitulasi perolehan suara di Kabupaten dan penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Sukabumi.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut