get app
inews
Aa Read Next : Disnakertrans Cianjur Ingatkan Perusahaan Harus Bagikan THR 7 Hari Sebelum Lebaran

Buruh Diminta Tenang, Disnakertrans Pastikan Cianjur Masih Aman dari Gelombang PHK

Kamis, 09 Februari 2023 | 19:03 WIB
header img
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani. (Foto : iNewsCianjur.id/Ist.)

Hal senada diungkapkan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Cianjur, Asep Malik, pihaknya belum menerima laporan adanya buruh yang di PHK. Sehingga untuk saat ini masih aman tidak ada gelombang PHK.

"Hingga saat ini kami belum mendapatkan informasi dari anggota yang ada di 13 perusahaan di Cianjur adanya gelombang PHK," pungkas Asep.

Seperti diketahui saat ini Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten Cianjur untuk tahun 2022 berjumlah Rp2.699.814,40 dan kini mengalami kenaikan menjadi Rp2.893.100.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut