get app
inews
Aa Read Next : Disnakertrans Cianjur Ingatkan Perusahaan Harus Bagikan THR 7 Hari Sebelum Lebaran

Buruh Diminta Tenang, Disnakertrans Pastikan Cianjur Masih Aman dari Gelombang PHK

Kamis, 09 Februari 2023 | 19:03 WIB
header img
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani. (Foto : iNewsCianjur.id/Ist.)

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani mangatakan para pekerja Cianjur diharapkan tenang dan bekerja seperti biasa tidak terpengaruh dengan adanya kabar gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Alhamdulillah di Kabupaten Cianjur hingga kini kami belum ada PHK apalagi secara besar-besaran dan belum ada yang melaporkan para pekerja mengalami PHK. Untuk itu kami menghimbau agar para pekerja tenang dan bekerja seperti biasa," ujar Endan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (9/2/23).

Menurut Endan perusahaan yang di Cianjur kondisnya berbeda dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten atau Kota lainnya. Kebanyakan order pabrik kita ke negara yang tidak mengalami krisis ekonomi.

"Perusahaan yang ada di Cianjur kebanyakan ekspornya ke negara-negara yang tidak terdampak krisis ekonomi, sehingga pasca pandemi Covid-19, ekspor kembali normal," tutur Endan.

Sebelumnya ramai diberitakan saat ini sebanyak 4.629 para pekerja di Jawa Barat tercatat mengalami PHK pada tahun 2022 pasca pandemi Covid-19.

Gelombang PHK tersebut dilakukan perusahan-perusahaan hampir diseluruh Jawa Barat karena berbagai faktor tidak hanya karena imbas Covid-19 akan tetapi akibat adanya penurunan kinerja perusahaan yang melakukan ekspor.

Hal senada diungkapkan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Cianjur, Asep Malik, pihaknya belum menerima laporan adanya buruh yang di PHK. Sehingga untuk saat ini masih aman tidak ada gelombang PHK.

"Hingga saat ini kami belum mendapatkan informasi dari anggota yang ada di 13 perusahaan di Cianjur adanya gelombang PHK," pungkas Asep.

Seperti diketahui saat ini Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten Cianjur untuk tahun 2022 berjumlah Rp2.699.814,40 dan kini mengalami kenaikan menjadi Rp2.893.100.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut