Disnakertrans Cianjur Peringatkan Warga Waspadai P3MI Ilegal dan Tawaran Kerja ke Luar Negeri
CIANJUR, iNewsCianjur.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap bujuk rayu oknum Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) ilegal yang masih nekat merekrut calon pekerja, meski sejumlah negara tujuan masih berada dalam status moratorium.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya praktik perekrutan oleh perusahaan yang izin operasionalnya telah dicabut pemerintah. Kondisi ini dinilai berpotensi menjerumuskan masyarakat ke dalam penempatan kerja ilegal dan berisiko tinggi.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Cianjur, Hero Laksono, menegaskan pentingnya memastikan legalitas perusahaan sebelum mendaftar sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Calon PMI harus mengecek langsung status perusahaan melalui sistem resmi pemerintah. Jangan mudah tergiur iming-iming keberangkatan cepat dan gaji besar,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Menurut Hero, komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja migran terus diperkuat, salah satunya melalui pembentukan kementerian khusus yang menangani pelindungan PMI. Seluruh P3MI resmi, kata dia, wajib mengantongi Surat Izin Penempatan (SIP) dan terdaftar dalam sistem nasional perlindungan pekerja migran.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terkecoh oleh perusahaan yang pernah legal, namun izinnya telah dicabut.
“Ada yang izinnya sudah tidak berlaku sejak bertahun-tahun lalu, tetapi masih melakukan perekrutan. Jika izin dicabut, berarti mereka sudah tidak memiliki kewenangan memberangkatkan pekerja,” tegasnya.
Editor : Ayi Sopiandi