Dalam laporan itu, transparansi data peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) maupun peserta BPJS Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai Pemerintah Kabupaten Cianjur menjadi sorotan utama. Menurut CGW, data penerima belum dapat diakses untuk proses verifikasi maupun pencocokan di lapangan.
Padahal, berdasarkan laporan kepesertaan BPJS Kesehatan, cakupan jaminan kesehatan di Kabupaten Cianjur—termasuk peserta mandiri—diklaim telah mencapai 99,85 persen dari total penduduk.
“Pertanyaannya, mengapa data by name by address tidak bisa dibuka untuk dicocokkan, mana peserta PBI dan mana peserta PBPU. Sementara pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran hingga Rp293,5 miliar untuk program tersebut,” kata Rustam.
Komisi IV DPRD menilai keterbukaan data dan penguatan sosialisasi menjadi langkah penting agar implementasi UHC benar-benar efektif, tepat sasaran, serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
