CIANJUR, iNewsCianjur.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,8 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat penanganan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur.
Program tersebut ditujukan bagi 63 unit rumah milik warga berpenghasilan rendah sebagai upaya meningkatkan kualitas hunian sekaligus kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Cianjur, Cepi Rahmat Fadiana mengatakan, bantuan yang diberikan bersifat stimulan dengan nominal berkisar Rp25 juta hingga Rp30 juta untuk setiap unit rumah.
Menurutnya, bantuan itu difokuskan untuk mendorong perbaikan rumah agar memenuhi standar kelayakan huni, baik dari sisi struktur bangunan maupun kesehatan lingkungan.
“Pelaksanaan direncanakan mulai pertengahan 2026 dengan melibatkan tenaga profesional agar hasil pembangunan lebih berkualitas dan sesuai standar,” ujar Cepi belum lama ini.
Ia menegaskan, keterlibatan tenaga ahli menjadi salah satu fokus utama dalam program tersebut guna memastikan rehabilitasi rumah berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.
Selain itu, Pemkab Cianjur juga mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui swadaya dan gotong royong untuk mempercepat proses pengerjaan di lapangan.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
