CIANJUR, iNewsCianjur.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur mengungkap 31 kasus narkotika dan obat keras tertentu sepanjang periode Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 37 tersangka dan menyita puluhan kilogram barang bukti berbagai jenis narkotika serta ribuan butir obat keras.
Barang bukti yang menjadi perhatian polisi adalah tembakau sintetis sebanyak 2.935,25 gram atau hampir 3 kilogram. Jumlah tersebut dinilai menunjukkan adanya potensi peredaran tembakau sintetis dalam skala besar di wilayah Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, tembakau sintetis tersebut diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan berdasarkan pesanan.
"Kenapa saya bilang ngehits? Karena betul jumlah kuantitasnya yang cukup banyak, hampir tiga kilogram, 2,9. Kenapa saya bilang ngehits? Karena jumlahnya sangat banyak sekali yang kita lihat yang siap edar," kata Alexander saat memberikan keterangan dalam jumpres di Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur.
Menurut dia, penyidik menemukan pola peredaran yang memanfaatkan sistem pengiriman berbasis lokasi. Pelaku terlebih dahulu menyimpan atau menempelkan narkotika di titik tertentu, kemudian mengirimkan informasi lokasi kepada calon pembeli melalui aplikasi peta.
Transaksi pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui transfer. Pola tersebut, kata Alexander, menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika telah memanfaatkan teknologi untuk meminimalkan kontak langsung antara penjual dan pembeli.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
