Audit Inspektorat Nyatakan Pengelolaan Dana Desa Sukaraharja Sesuai Ketentuan

Dani Jatnika
Kepala Inspektur Daerah Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani. Foto: Dani Jatnika.

CIANJUR, iNewsCianjur.idInspektorat Daerah (ITDA) Kabupaten Cianjur memastikan tidak ditemukan indikasi penyelewengan anggaran dalam hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap Pemerintah Desa Sukaraharja, Kecamatan Kadupandak. 

Audit dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD).

Kepala Inspektorat Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan menurunkan tim auditor ke lapangan untuk memverifikasi penggunaan anggaran desa tahun 2022 hingga 2025.

Menurutnya, tim memeriksa sejumlah aspek, mulai dari realisasi pembangunan fisik, program ketahanan pangan, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga administrasi pertanggungjawaban keuangan desa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus yang telah dilakukan, tidak ditemukan bukti adanya penyimpangan anggaran desa. Baik kegiatan fisik maupun program kerja desa dinilai telah dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujar Endan, Minggu (10/5/2026).

Sebelumnya, Kepala Desa Sukaraharja dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan dana desa yang mencakup alokasi sektor ketahanan pangan, pengelolaan BUMDes, serta sejumlah proyek sarana dan prasarana desa.

Editor : Ayi Sopiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network