Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi melakukan pernikahan secara siri, melainkan mencatatkan pernikahan secara resmi sehingga memiliki buku nikah dari KUA.
“Tujuannya agar masyarakat taat dan tertib administrasi kependudukan. Jadi keterikatan pernikahan itu bukan nikah siri, tetapi harus memiliki buku nikah resmi dari KUA,” jelasnya.
Meski demikian, Disdukcapil Cianjur mengaku belum melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat terkait tidak berlakunya SPTJM untuk pengajuan perkawinan dan perceraian.
“Kami dari Disdukcapil Cianjur memang belum mensosialisasikan ke masyarakat umum, baik secara lisan maupun melalui platform media sosial resmi. Kenapa? Karena kita masih menunggu hasilnya dari Kemendagri,” kata El.
Sebelumnya, El sempat enggan memberikan komentar terkait kebijakan tersebut. Namun setelah berkomunikasi dengan Kepala Bidang Data dan Kependudukan Disdukcapil Cianjur, Yudi, ia akhirnya memberikan penjelasan mengenai kebijakan tersebut.
“Sebenarnya ini bukan bidang saya untuk menjelaskannya, karena Pak Yudi yang membidanginya sedang dalam perjalanan ke Jakarta,” tandasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
