Endan menambahkan, pihaknya hanya berwenang melakukan pengawasan. Soal sanksi hukum atau administratif, termasuk pengunduran diri kepala desa, berada di tangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta pihak kecamatan.
“Terkait isu pengunduran diri kepala desa, kami belum menerima dokumen resmi. Banyak informasi yang hanya beredar lisan atau di media sosial,” katanya.
Ke depan, monev akan digelar secara bertahap di desa-desa lain demi mencegah kebocoran anggaran dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
“Kami akan terus mengawasi sesuai kewenangan. Langkah hukum dan administratif kami serahkan ke pihak terkait,” pungkas Endan.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait