Sidang Panas! Mantan Kadishub Cianjur Gugat Status Tersangka Proyek PJU

Ayi Sopiandi
Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Cianjur. Foto: iNewsCianjur.id/Ayi Sopiandi.

Menurutnya, terdapat sejumlah prosedur yang tidak dilalui oleh aparat penegak hukum (APH) saat menetapkan Dadan sebagai tersangka.

"Praperadilan ini bukan soal salah atau benar, tapi untuk menguji apakah penetapan tersangka sudah sesuai prosedur atau belum. Menurut kami, ada tahapan penting yang dilewati," ujar Deden yang akrab disapa Oden, belum lama ini.

Deden menegaskan bahwa sebagai praktisi hukum, menang atau kalah bukanlah tujuan utama. Yang terpenting adalah memastikan proses hukum berjalan dengan benar dan adil.

"Kami menyadari bahwa peluang menang dalam praperadilan tidak besar, hampir 90% kasus praperadilan berakhir dengan penolakan. Tapi kami tetap optimis jika argumentasi kami kuat dan prosedur memang keliru," imbuhnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network