CIANJUR, iNewsCianjur.id – Langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur dalam membongkar dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp40 miliar Tahun Anggaran 2023 kian nyata. Senin (11/8/2025).
Tim penyidik menggeledah rumah DG, tersangka yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur.
Penggeledahan dilakukan di kediaman DG di Kampung Cibenda, Kecamatan Warungkondang, dengan pengawasan aparat desa setempat, mulai dari kepala dusun, ketua RW, hingga RT. Empat unit kendaraan penyidik terlihat terparkir sejak pagi hingga siang, menandakan proses pemeriksaan berlangsung intensif.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, membenarkan penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu sudah mendapatkan izin resmi dari pengadilan dan menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan.
“Sejak pagi kami melakukan penggeledahan hingga siang hari. Beberapa dokumen kami amankan untuk dianalisis lebih lanjut,” ujar Angga.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait