Kajari Cianjur Tegas Jawab Semua Tuntutan Praperadilan Tersangka Korupsi PJU

Ayi Sopiandi
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Dr. Kamin S.H. MH,. saat setelah mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Cianjur. Foto: iNewsCianjur.id/Ayi Sopiandi.

CIANJUR, iNewsCianjur.idSidang praperadilan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur resmi bergulir di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8/2025). 

Dalam sidang perdana ini, tim kuasa hukum tersangka DG melayangkan sejumlah keberatan yang langsung dijawab tegas oleh Kejaksaan Negeri Cianjur.

Kuasa hukum DG, Nurdin Hidayatulloh, menyoroti cacat prosedur dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia menyebut, saat diperiksa, DG tidak didampingi penasihat hukum padahal statusnya saat itu berubah dari saksi menjadi tersangka.

“Pada saat diperiksa, klien kami masih berstatus saksi. Tapi ternyata prosesnya berubah tanpa pendampingan hukum. Ini jelas melanggar hak hukum,” ungkap Nurdin usai sidang.

Tak hanya itu, keberatan juga disampaikan terkait dasar penghitungan kerugian negara. Kuasa hukum lainnya, Syahrian Us Zaenudin, menegaskan bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara adalah BPK, bukan berdasarkan Undang-Undang semata.

“Dalil kami jelas, harus BPK yang menentukan. Tapi pihak termohon justru berdalih menggunakan Undang-Undang BPK,” tegas Syahrian.

Editor : Ayi Sopiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network