Menanggapi itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, dengan lugas menyatakan bahwa semua keberatan dari pihak pemohon telah dijawab secara lengkap dan sesuai hukum.
"Pada sidang pertama praperadilan siang ini di PN Cianjur sudah kita jawab semua," kata Kajari Cianjur, Kamin.
Ia menegaskan kesiapan pihaknya untuk melanjutkan sidang berikutnya yang dijadwalkan digelar pada Jumat, 8 Agustus 2025, dengan agenda pembuktian.
“Kami siap membuktikan semua dalil dan menjawab setiap gugatan di pengadilan,” pungkasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait