CIANJUR, iNewsCianjur.id – Drama persidangan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp40 miliar di Kabupaten Cianjur mencapai klimaks pada Selasa (12/8/2025).
Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Cianjur, Fitria Septriana, mengetuk palu dan menolak seluruh gugatan yang diajukan pihak tersangka.
Putusan ini langsung menjadi pukulan telak bagi tim kuasa hukum tersangka. O Suhendra, yang akrab disapa Aap, tak menutupi kekecewaannya. Ia menilai penetapan tersangka sarat cacat prosedur.
"Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak membahas kerugian negara, dan tidak ada surat penangkapan sebelum penahanan. Ini jelas prosedurnya keliru," tegasnya.
Meski begitu, Aap tetap optimistis kliennya akan bebas dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Kami yakin klien kami tidak bersalah dan akan divonis bebas," pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran nilai proyek PJU yang fantastis dan dugaan keterlibatan sejumlah pihak berpengaruh di Cianjur.
Putusan ini pun menandai bahwa pertempuran hukum masih jauh dari kata usai.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait