Kuasa Hukum Tersangka Minta Sidang Praperadilan Berikutnya Sugeng Dihadirkan di Persidangan

Dani Jatnika
Sidang lanjutan gugatan praperadilan kasus tabrak lari di PN Cianjur. (Foto : iNewsCianjur.id/Dani Jatnika).

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Sidang lanjutan gugatan praperadilan tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, dengan agenda pemeriksaan berkas termohon dari Polres Cianjur dan pembacaan gugatan pemohon, Senin (20/2/23).

Sidang praperadilan dipimpin Hakim tunggal, Hera Polosia Destiny yang juga merupakan Wakil Ketua PN Cianjur.

Pada sidang lanjutan hari ini berisikan pembacaan permohonan dari pemohon atau dari pihak tersangka Sugeng Guruh Gautama. Karena pada sidang pertama termohon tidak hadir.

Dalam pembacaan permohon, dibacakan kuasa hukum Sugeng, yang menyampaikan beberapa alasan diantaranya terkait dasar hukum penetapan tersangka terhadap pemohon yang dianggap telah cacat formal.


Suasana sidang gugatan praperadilan di PN Cianjur. (Foto : iNewsCianjur.id/Dani Jatnika).
 
 
Seperti yang diatur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHP harus dimaknai dan diartikan sebagai tempat atau pranata untuk menguji perbuatan hukum yang akan diikuti upaya paksa oleh penyidik atau penuntut umum karena pada dasarnya tuntutan praperadilan adalah untuk menguji sah tidaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan.


Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network