CIANJUR, iNewsCianjur.id - Sidang lanjutan gugatan praperadilan tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, dengan agenda pemeriksaan berkas termohon dari Polres Cianjur dan pembacaan gugatan pemohon, Senin (20/2/23).
Sidang praperadilan dipimpin Hakim tunggal, Hera Polosia Destiny yang juga merupakan Wakil Ketua PN Cianjur.
Pada sidang lanjutan hari ini berisikan pembacaan permohonan dari pemohon atau dari pihak tersangka Sugeng Guruh Gautama. Karena pada sidang pertama termohon tidak hadir.
Dalam pembacaan permohon, dibacakan kuasa hukum Sugeng, yang menyampaikan beberapa alasan diantaranya terkait dasar hukum penetapan tersangka terhadap pemohon yang dianggap telah cacat formal.
Suasana sidang gugatan praperadilan di PN Cianjur. (Foto : iNewsCianjur.id/Dani Jatnika).
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait