CIANJUR, iNewsCianjur.id – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Cianjur berinisial DG resmi menggugat Kejaksaan Negeri Cianjur melalui jalur praperadilan.
Sidang pertama telah digelar pada Kamis (7/8/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Hakim Juru Bicara PN Cianjur, Raja Bonar W. Siregar S.H., M.H, menjelaskan bahwa dalam persidangan perdana tersebut, kedua belah pihak telah menyampaikan sikapnya.
“Termohon, yakni Kejaksaan Negeri Cianjur, sudah menyampaikan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon (DG) melalui kuasa hukumnya,” ujar Raja Bonar kepada iNewsCianjur.id, Kamis (7/8/2025) kemarin.
Sidang pun ditunda dan dijadwalkan kembali pada Jumat (8/8/2025) dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait