Lawan Kejaksaan, Mantan Kadishub Cianjur Tempuh Praperadilan: PN Siap Gelar Sidang Pembuktian

Ayi Sopiandi
Tim kuasa hukum tersangka DG saat di Pengadilan Negeri Cianjur. Foto: iNewsCianjur.id/Ayi Sopiandi.

“Agenda berikutnya adalah pembuktian, bisa dalam bentuk dokumen, saksi maupun keterangan ahli,” jelasnya.

Menurut Raja Bonar, dalam sidang pembuktian ini DG dipastikan akan tetap diwakili oleh tim penasihat hukumnya. Persidangan praperadilan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proses hukum terhadap mantan pejabat strategis yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023.

Sebelumnya, Kuasa hukum DG, Nurdin Hidayatulloh, menyoroti cacat prosedur dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia menyebut, saat diperiksa, DG tidak didampingi penasihat hukum padahal statusnya saat itu berubah dari saksi menjadi tersangka.

“Pada saat diperiksa, klien kami masih berstatus saksi. Tapi ternyata prosesnya berubah tanpa pendampingan hukum. Ini jelas melanggar hak hukum,” ungkap Nurdin usai sidang.

Editor : Ayi Sopiandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network