CIANJUR, iNewsCianjur.id – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Cianjur berinisial DG resmi menggugat Kejaksaan Negeri Cianjur melalui jalur praperadilan.
Sidang pertama telah digelar pada Kamis (7/8/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Hakim Juru Bicara PN Cianjur, Raja Bonar W. Siregar S.H., M.H, menjelaskan bahwa dalam persidangan perdana tersebut, kedua belah pihak telah menyampaikan sikapnya.
“Termohon, yakni Kejaksaan Negeri Cianjur, sudah menyampaikan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon (DG) melalui kuasa hukumnya,” ujar Raja Bonar kepada iNewsCianjur.id, Kamis (7/8/2025) kemarin.
Sidang pun ditunda dan dijadwalkan kembali pada Jumat (8/8/2025) dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak.
“Agenda berikutnya adalah pembuktian, bisa dalam bentuk dokumen, saksi maupun keterangan ahli,” jelasnya.
Menurut Raja Bonar, dalam sidang pembuktian ini DG dipastikan akan tetap diwakili oleh tim penasihat hukumnya. Persidangan praperadilan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proses hukum terhadap mantan pejabat strategis yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023.
Sebelumnya, Kuasa hukum DG, Nurdin Hidayatulloh, menyoroti cacat prosedur dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia menyebut, saat diperiksa, DG tidak didampingi penasihat hukum padahal statusnya saat itu berubah dari saksi menjadi tersangka.
“Pada saat diperiksa, klien kami masih berstatus saksi. Tapi ternyata prosesnya berubah tanpa pendampingan hukum. Ini jelas melanggar hak hukum,” ungkap Nurdin usai sidang.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait