Terkait potensi sanksi, Andri menegaskan bahwa anggota dewan bisa dikenakan sanksi pemberhentian apabila enam kali berturut-turut tidak menghadiri paripurna tanpa alasan jelas dan tanpa pemberitahuan resmi.
“Kami akan menilai berdasarkan komunikasi dan alasan yang disampaikan. Kalau tidak ada kabar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka bisa dianggap mangkir dan dikenakan sanksi sesuai tata tertib,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk agenda pengambilan keputusan, kehadiran harus mencapai tiga per empat dari total anggota, atau minimal 36 orang. Namun karena agenda hari ini masih berupa penyampaian nota pengantar, maka kehadiran 28 anggota dianggap cukup.
Fenomena banyaknya anggota dewan absen di forum formal ini kembali menjadi cerminan lemahnya disiplin wakil rakyat dalam menjalankan tugas mereka. Publik pun diingatkan untuk terus mengawasi kinerja legislatif agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait