Hampir Separuh Kursi Kosong, Paripurna DPRD Cianjur Tetap Jalan Meski Minim Kehadiran

Ayi Sopiandi
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Cianjur. Foto: humas DPRD Kabupaten Cianjur.

Terkait potensi sanksi, Andri menegaskan bahwa anggota dewan bisa dikenakan sanksi pemberhentian apabila enam kali berturut-turut tidak menghadiri paripurna tanpa alasan jelas dan tanpa pemberitahuan resmi.

“Kami akan menilai berdasarkan komunikasi dan alasan yang disampaikan. Kalau tidak ada kabar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka bisa dianggap mangkir dan dikenakan sanksi sesuai tata tertib,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa untuk agenda pengambilan keputusan, kehadiran harus mencapai tiga per empat dari total anggota, atau minimal 36 orang. Namun karena agenda hari ini masih berupa penyampaian nota pengantar, maka kehadiran 28 anggota dianggap cukup.

Fenomena banyaknya anggota dewan absen di forum formal ini kembali menjadi cerminan lemahnya disiplin wakil rakyat dalam menjalankan tugas mereka. Publik pun diingatkan untuk terus mengawasi kinerja legislatif agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Editor : Ayi Sopiandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network