Wahyu pun mendesak Kemendag meminta maaf dan mengubah istilah nomenklatur ekspor perdagangan tenaga kerja Indonesia. Menurutnya, tidak boleh lagi ada pemahaman dan paradigma yang merendahkan posisi PMI dengan menyamakan statusnya sebagai komoditas barang tertentu.
PMI, ungkapnya, harus diposisikan sebagai warga negara Indonesia yang tengah melakukan pekerjaan di luar negeri dan mendatangkan banyak manfaat kepada negara Indonesia.
“Saya secara pribadi, mendesak Kemendag dan Kementerian P2MI untuk minta maaf. Agenda Misi Dagang di Jerman tersebut sebaiknya tidak melibatkan upaya penempatan pekerja migran Indonesia sebelum skema perlindungan PMI dirumuskan dan ditetapkan,” tegasnya.
Sebelumnya, surat Kemendag menyebut upaya meningkatkan ekspor perdagangan tenaga kerja Indonesia sontak viral di platform media sosial whatsapp. Surat yang berisi permintaan kepada KBRI Berlin di Jerman, untuk mengundang dan memberikan data buyers/ pelaku usaha di sektor tenaga kerja tersebut, dianggap sarat dengan agenda eksploitasi pekerja karena menyamakan manusia (pekerja migran-red) dengan barang atau komoditas.
“Sebagai upaya meningkatkan ekspor perdagangan jasa, khususnya sektor tenaga kerja terampil Indonesia ke pasar internasional, Kementerian Perdagangan akan mengadakan kegiatan misi dagang ke Eropa pada tanggal 21-22 Agustus 2025 di Jerman,” bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag pada 8 Juli lalu tersebut
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait