Viral Surat Kemendag Soal Ekspor PMI ke LN, Migrant Care Tuding Negara Lakukan Perdagangan Manusia

Ayi Sopandi
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsCianjur.id Migrant Care tegas menuding negara telah menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini terkait viral nya  surat Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang secara eksplisit menyebut istilah ekspor perdagangan tenaga kerja Indonesia ke pasar Internasional.

Migrant Care pun angkat bicara dengan mengatakan Kemendag semestinya tidak menggunakan istilah ekspor untuk melakukan aktivitas penempatan pekerja migran di luar negeri.

“Negara jadi pelaku human trafficking alias trafficking by state. Mereka melakukan perdagangan manusia. Baru kali ini, ada istilah ekspor perdagangan tenaga kerja. Memalukan dan menyedihkan,” ujar Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo dalam keterangan kepada awak media, Jumat, (18/7/2025).

Menurut Wahyu, penggunaan istilah ekspor tenaga kerja menunjukkan rendahnya pemahaman Kemendag atas perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Menurutnya istilah yang tidak pantas digunakan tersebut memberi pertanda bahwa penempatan PMI dalam orientasi Kemendag hanyalah sekedar persoalan bisnis belaka.

“Salah satunya karena minimnya pemahaman HAM di instansi Kemendag dan Kementerian P2MI. Mungkin salah satunya karena terlalu banyak politisi yang menjadi pemimpin di dua institusi tersebut. Pikirannya soal pekerja migran Indonesia buruk dan tidak sehat,” tandasnya.

Wahyu pun mendesak Kemendag meminta maaf dan mengubah istilah nomenklatur ekspor perdagangan tenaga kerja Indonesia. Menurutnya, tidak boleh lagi ada pemahaman dan paradigma yang merendahkan posisi PMI dengan menyamakan statusnya sebagai komoditas barang tertentu.

PMI, ungkapnya, harus diposisikan sebagai warga negara Indonesia yang tengah melakukan pekerjaan di luar negeri dan mendatangkan banyak manfaat kepada negara Indonesia.

“Saya secara pribadi, mendesak Kemendag dan Kementerian P2MI untuk minta maaf. Agenda Misi Dagang di Jerman tersebut sebaiknya tidak melibatkan upaya penempatan pekerja migran Indonesia sebelum skema perlindungan PMI dirumuskan dan ditetapkan,” tegasnya.

Sebelumnya, surat Kemendag menyebut upaya meningkatkan ekspor perdagangan tenaga kerja Indonesia sontak viral di platform media sosial whatsapp. Surat yang berisi permintaan kepada KBRI Berlin di Jerman, untuk mengundang dan memberikan data buyers/ pelaku usaha di sektor tenaga kerja tersebut, dianggap sarat dengan agenda eksploitasi pekerja karena menyamakan manusia (pekerja migran-red) dengan barang atau komoditas.

“Sebagai upaya meningkatkan ekspor perdagangan jasa, khususnya sektor tenaga kerja terampil Indonesia ke pasar internasional, Kementerian Perdagangan akan mengadakan kegiatan misi dagang ke Eropa pada tanggal 21-22 Agustus 2025 di Jerman,” bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag pada 8 Juli lalu tersebut

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network