
Meskipun demikian, KH. Aang menyadari bahwa keputusan untuk menerima atau menolak bansos dengan persyaratan vasektomi pada akhirnya berada di tangan masyarakat. Namun, dari sudut pandang keagamaan, MUI Cianjur tetap pada pendiriannya untuk menolak metode tersebut.
"Apabila masyarakat memilih untuk menyetujui demi mendapatkan bansos, itu adalah hak mereka sebagai individu. Akan tetapi, hukum agama tetap menyatakan bahwa vasektomi dalam konteks ini adalah haram," jelasnya.
Menyikapi wacana yang belum menjadi kebijakan resmi ini, KH. Aang berharap agar gagasan tersebut dapat dikaji ulang secara komprehensif dari berbagai sudut pandang.
"MUI memiliki kewajiban untuk menyampaikan pandangan hukum Islam terkait isu ini. Mengenai apakah pandangan ini akan diikuti atau tidak, kami menyerahkannya kembali kepada kebijakan pemerintah dan pilihan masyarakat," pungkasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait