CIANJUR, iNewsCianjur.id – Sejumlah warga dibuat terkejut dengan adanya penarikan retribusi parkir di area Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur.
Pasalnya, kantor pelayanan publik yang seharusnya memudahkan masyarakat, kini justru menambah beban dengan kewajiban membayar parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Aris Haryanto, menegaskan bahwa penarikan retribusi tersebut bukan tanpa dasar.
“Kantor Dishub dan Disdukcapil termasuk dalam klasifikasi tempat khusus parkir dan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Surat Keputusan Bupati Nomor 64 Tahun 2021 tentang lokasi parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir,” katanya, Minggu (17/8/2025).
Meski demikian, kebijakan ini memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Beberapa warga mengaku keberatan lantaran parkir di instansi pemerintah dinilai seharusnya gratis, terutama di tempat pelayanan vital seperti Disdukcapil.
“Sudah antre lama, bawa berkas banyak, ujung-ujungnya harus bayar parkir juga. Rasanya aneh saja, ini kan kantor pemerintah, bukan mal,” keluh Rian (34), warga Cianjur
Di sisi lain, Dishub beralasan retribusi parkir merupakan bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus penertiban parkir di lingkungan perkantoran. Namun, polemik ini belum menunjukkan tanda-tanda mereda, lantaran sebagian masyarakat menilai kebijakan itu lebih membebani ketimbang memberi solusi.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait