Polemik Vasektomi sebagai Syarat Bansos: Tanggapan Tegas MUI Cianjur

Elan Hermawan
Ketua MUI Cianjur, KH Aang Abdul Rouf. (Foto : iNewsCianjur.id).

CIANJUR, INewsCianjur.id - Wacana kontroversial yang dilontarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengenai usulan vasektomi sebagai salah satu syarat penerima bantuan sosial (bansos) menuai respons keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur. 

Lembaga keagamaan tertinggi di tingkat kabupaten ini dengan tegas menyatakan bahwa tindakan sterilisasi pada pria tersebut haram hukumnya dalam Islam, kecuali dalam kondisi darurat medis yang mendesak.

"Ketika ada program atau kebijakan yang menyangkut hukum Islam, tentu harus dijawab secara hukum Islam," ujar Ketua MUI Cianjur, KH. Aang Abdul Rauf, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, KH. Aang menjelaskan bahwa dalam perspektif fikih Islam, vasektomi yang bertujuan untuk memutus jalur keturunan, baik bersifat sementara maupun permanen, termasuk dalam kategori tindakan yang dilarang. 

"Jika hanya untuk menunda dan bersifat sementara, masih memerlukan kajian medis yang mendalam. Namun, apabila tujuannya adalah untuk menghentikan keturunan secara permanen, maka hukumnya jelas haram," paparnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network