CIANJUR, iNewsCianjur.id - Ambisi Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk merampungkan pembentukan Koperasi Merah Putih di 360 desa dan kelurahan menghadapi tantangan serius.
Hingga Rabu (21/5/2025), baru 175 desa yang menggelar musyawarah desa/kelurahan khusus (musdesus), dan ironisnya, hanya delapan desa yang memenuhi persyaratan lengkap. Kendala utama justru muncul dari rekam jejak calon pengurus.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagin) Kabupaten Cianjur, Euis Jamilah, mengungkapkan bahwa proses ini masih banyak yang belum selesai.
"Dari 360 desa dan kelurahan, baru 175 yang sudah melaksanakan musdesus. Dari jumlah yang sudah melaksanakan musdesus, baru 8 desa yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan," jelas Euis.
Permasalahan yang ditemukan tim Diskumdagin cukup unik. Setelah musdesus dan pengajuan nama calon pengurus, terungkap bahwa sebagian calon pengurus memiliki riwayat kredit di perbankan atau BI Checking yang bermasalah.
Tak hanya itu, aturan ketat juga melarang adanya hubungan keluarga dalam kepengurusan koperasi.
"Ini terpaksa harus diulang lagi. Termasuk, kepengurusan itu tidak boleh ada yang kaitan keluarga," terang Euis.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait