CIANJUR, iNewsCianjur.id – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke objek wisata agribisnis Jamaras Farm di Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang.
Sidak dilakukan untuk memverifikasi legalitas operasional kawasan agribisnis yang diketahui milik mantan Bupati Cianjur, Herman Suherman, menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas usaha tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Suferi Faizal, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan dokumen administratif yang menjadi syarat utama operasional usaha wisata.
“Tim melakukan verifikasi terhadap sejumlah perizinan, mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL),” ujar Suferi, Minggu (1/2/2026).
Dari hasil sidak, tim menemukan beberapa dokumen perizinan yang belum sepenuhnya dilengkapi. Pemkab Cianjur pun meminta pihak pengelola segera menuntaskan seluruh kewajiban administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kabupaten Cianjur telah menerbitkan Berita Acara Pengawasan (BAP) sebagai dasar pengawasan lanjutan. Dalam BAP tersebut, pengelola diberikan tenggat waktu sekitar 45 hari untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan.
“Selama masa pembinaan ini, pengelola diwajibkan menuntaskan seluruh dokumen perizinan agar operasional usaha memiliki kepastian hukum,” tambah Suferi.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
