Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan bagi pelajar yang melakukan tindakan kenakalan remaja yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Bentuk-bentuk kenakalan yang dimaksud antara lain tawuran, mabuk-mabukan, merokok, hingga melawan orang tua.
"Yang dikirim ke barak itu, apabila ada anak ‘bermasalah’ seperti tawuran, mabuk-mabukan, merokok, ataupun melawan orangtua akan dilakukan pembinaan dan juga pendidikan bela negara,” terang Wahyu.
Lebih lanjut, Bupati Wahyu mengungkapkan bahwa Pemkab Cianjur telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan instansi-instansi terkait untuk merealisasikan program ini.
“Iya kami sudah melakukan MoU, kita akan bekerja sama dengan TNI, Polri, dan juga BNN,” pungkasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait