Modus Kredit Fiktif dan Manipulasi Data, Oknum Pegawai Bank Plat Merah Rugikan Negara Rp3,1 Miliar

Redaksi
Kejaksaan Negeri Cianjur saat jumpa pers terkait penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif dengan total kerugian negara mencapai Rp3,1 miliar pada Kamis, 18 Juli 2024.

CIANJUR, iNewsCianjur,id - Kejaksaan Negeri (Kejari) menahan tiga tersangka yang diduga menjadi dalang tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif dan manipulasi data di bank plat merah di Cianjur.

Tak main-main, dari modus kredit fiktif atau kredit topengan, dua tersangka yang merupakan oknum pegawai bank itu merugikan negara hingga mencapai Rp3,1 miliar.

Kepala Kejari Cianjur, Kamin mengatakan, tiga tersangka itu yakni AP, AAR, dan ZN.

AP dan AAR adalah oknum pegawai bank, sedangkan ZN berperan sebagai pengumpul dokumen dan mencari nasabah untuk AAR.

AP, lanjut Kamin, lakukan praktik kredit fiktif sejak 2020 hingga 2022 di Cikaroya, Kecamatan Warungkondang. Sebabkan kredit macet hingga Rp1.437.373.701.

Sedangkan AAR dan ZN, bekerja sama melakukan hal serupa di Kecamatan Sukanagara pada 2022 hingga 2024. Timbulkan kerugian total Rp1.670.820.623.

"Modusnya, mereka mengumpulkan dokumen-dokumen seperti KTP dari nasabah dengan alasan untuk memenuhi target agar dapat bonus. Tapi, uang yang cair tak disalurkan pada nasabah," jelas Kamin saat jumpa pers pada kamis, 18 Juli 2024.

Parahnya, sebagian besar uang nasabah yang cair, ternyata sebagian besarnya digunakan untuk keperluan pribadi.

"Seperti kalau ada kredit nasabah yang disetujui sebesar Rp10 juta, hanya Rp500 ribu yang disalurkan. Sebagian besar digunakan untuk pribadi," jelasnya.

Setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan dua alat bukti, Kejari Cianjur pun melakukan penahanan pada ketiganya.

Selain itu diketahui Tim Penyidik Kejari Cianjur telah memintai keterangan dari kurang lebih 110 saksi di dua kecamatan tersebut.

"Untuk mempermudah penuntutan maka kita lakukan penahanan," kata Kamin.

Ketiganya diancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman ada yang 20 tahun penjara dan atau seumur hidup," tegasnya.

Selain itu, ketiga tersangka selanjutnya akan ditahan di rumah tahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur selama 20 hari ke depan, sejak 18 Juli 2024 sampai dengan 06 Agustus 2024 untuk kepentingan penyidikan.

Editor : Azhari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network