Kejaksaan Negeri Cianjur Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Agroeduwisata

Ayi Sopiandi
Kejaksaan Negeri Cianjur kembali tetapkan 3 tersangka baru Agroeduswisata. (Foto : istimewa).

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cianjur telah menetapkan 3 orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program Bantuan Pemerintah Kegiatan Konservasi dan Rehabilitasi Pengembangan Agro Edu Wisata di Kabupaten Cianjur.

Kejaksaan Negeri Cianjur Kamin, mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah AK (selaku Penyalur Uang/keuntungan), P dan D (selaku Tim Ahli). Tim penyidik telah mengamankan dan menyita barang bukti.

Fakta yang ditemukan penyidik bahwa telah terjadi kesepakatan pada saat program agroeduiwisata ini belum dilaksanakan (perencanaan) terjadi ada kesepakatan pembagian keuntungan/fee untuk kementerian dan untuk tim ahli. Penyimpangan dana yang ditemukan sebesar kurang lebih Rp. 8.800.000.000.

"Ketiga tersangka tersebut akan ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan," kata Kamin, dalam pres rilisnya Rabu (5/2/2025).

Kamin mengatakan, perbuatan para tersangka tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Barang bukti yang berhasil diamankan k Keejaksaan Negeri Cianjur, diantaranya, 5 unit Tanah/Bangunan, 1 unit Kendaraan bermotor roda 4, 7 unit Handphone milik para tersangka, uang senilai Rp. 420.000.000, dan dokumen yang berkaitan dengan program agroeduwisata di Cianjur.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network