CIANJUR, iNewsCianjur.id - Dalam kurun waktu beberapa tahun terkahir, sejumlah tempat usaha di Kabupaten Cianjur mengalami pailit hingga gulung tikar.
Akibatnya mereka yang sebelumnya merupakan wajib pajak, harus mengembalikan tapping box atau alat rekam transaksi elektronik kepada pemerintah daerah.
Menurut Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Samudra Wira Purnama, hingga saat ini sudah ada belasan tapping box yang dikembalikan karena berbagai alasan.
"Sampai saat ini sudah ada 14 unit tapping box yang dikembalikan atau yang kami cabut dari tempat usaha para wajib pajak. Jadi dari 190 tapping box yang kami pasang tinggal 176 tapping box yang masih terpasang," ungkap Samudra kepada awak media di kantornya pada Kamis, 6 Juni 2024.
Samudra mengatakan, pencabutan tapping box didasari pertimbangan situasi dan kondisi. Ada beberapa wajib pajak yang menutup tempat usahanya karena merugi akibat sepi pembeli.
"Karena sepi dan tempat usahanya tutup, jadi tapping box tidak terpakai lagi. Sehingga untuk tahun ini belum ada penambahan lagi alat di tempat-tempat usaha," tuturnya.
Pemasangan tapping box di tempat-tempat usaha merupakan implementasi dari Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengadaan alatnya disediakan pihak perbankan, dalam hal ini Bank BJB.
"Keberadaan alat ini tentu sangat membantu untuk mengecek sampai sejauh mana pendapatan yang diperoleh di setiap tempat usaha," jelasnya.
Pengecekan tersebut berkaitan dengan pelaporan pajak daerah dari setiap tempat usaha. Jadi, setiap transaksi dan omzet yang pajaknya ditarik pemerintah bisa terpantau.
"Tapping box ini juga membantu para pemilik tempat usaha dalam memantau pendapatan yang diperoleh," pungkas Samudra.
Editor : Azhari
Artikel Terkait