CIANJUR, iNewsCianjur.id - Ratusan jemaat Gereja Kristen Alkitab Indonesia (GKAI) di Cianjur menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin (15/1/2024).
Mereka menuntut agar eksekusi gereja yang akan dilakukan pihak bank dihentikan.
Aksi unjuk rasa tersebut dipicu oleh sengketa tanah gereja dengan pihak bank. Doni Tarutung Panggabean, salah seorang anak pendeta Timbul Pangabean selaku pemilik tanah, mengagunkan tanah tersebut kepada pihak bank.
Doni bisa mengagunkan tanah tersebut setelah ayahnya meninggal dengan balik nama atas namanya sendiri. Namun, pinjaman uang yang dilakukan Doni ke pihak bank mengalami kredit macet.
Hingga akhirnya, pihak kreditur melaksanakan penjualan lelang sesuai Risalah lelang nomor :650/32/2022 tanggal 8 April 2022.
"Kurang lebih 6 milyar jaminan itu ternyata kreditnya macet, Lalu pihak Bank mengajukan eksekusi lelang. Jadi yang aneh direktur Bank ini selaku kreditur tapi juga sebagai pembeli lelang," ujar Ronald Yani Tampenawas, kuasa hukum GKAI.
Pihak bank sendiri mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Cianjur dan permohonan tersebut dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur dengan Penetapan Nomor : 2/Pdt Eks Lelang/2022/PN Cjr tanggal 1 Desember 2022 tentang eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap bidang-bidang tanah hasil penjualan lelang.
"Setelah di kabulkan pengadilan lanjutannya, kami mengajukan perlawanan secara hukum bahwa ketua pengadilan ini tidak bisa memberikan perintah eksekusi kepada pihak ke tiga karena kami menempati pihak ketiga sudah meninggal. Kami beribadah sudah 40 tahun yang bisa di eksekusi adalah sodara Doni, sehingga ekseskusi tidak berlaku bagi gereja," terangnya.
Menurut Ronald, seharusnya pihak bank mengajukan gugatan resmi kepada pengadilan untuk pengosongan, bukan permohonan berbarengan dengan lelang.
"Kami berharap agar Pengadilan segera menghentikan eksekusi lelang kepada gereja tersebut. Sangat disayangkan pihak bank ini pada waktu survei itukan melihat gereja, liat ada makam pendeta selaku pemilik tanah dan pasti pihak lelang ini ada penilainya kalau melihat itu semua jelas sulit untuk di eksekusi," ungkapnya.
Sementara itu, Pendeta GKAI Parhimpunan Simatupang mengungkapkan, dirinya hanya ingin adanya mediasi antara pihak gereja dan pihak bank agar umat Kristen masih tetap bisa beribadah di tempat tersebut.
"Dan rencananya besok kami akan ada pertemuan dengan Ketua Pengadilan dan pihak bank untuk bisa dibicarakan dan di diskusikan," imbuhnya.
Menurutnya, gereja tersebut sudah berdiri selama 40 tahun di Puncak-Cipanas Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
"Untuk utang piutang yang dilakukan sodara Doni dengan pihak bank, gereja akan maju ke depan menegosiasikan bagaimana kami harus membayar karena hutang harus di bayar, tetapi geraja yang sudah 40 tahun harus tetap ada disana," paparnya.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Hera Polosia Destiny mengungkapkan, permasalahan tersebut masih berjalan hukumnya.
"Besok ada rencana pertemuan dengan pihak gereja, pihak bank dan juga Ketua Pengadilan Negeri, nanti kita lihat perkembangannya besok," tutupnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait