CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satuan Polisi Pamong Praja, dan Damkar Kabupaten Cianjur, bongkar ratisan alat peraga kampanye para calon anggota dewan yang terpasang di beberapa titik yang dilarang, Rabu (9/8/2023).
Hal dilakukan berdasarkan surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 766/PL.01.6-SD/05/2023 Tanggal 27 Juli 2023.
Mulai dari spanduk milik para Caleg DPRD, DPRD Provinsi dan DPR RI Dapil Kabupaten Cianjur diamankan petugas Sat Pol PP dari berbagai tempat yang dipasang ditempat-tempat terlarang seperti sarana ibadah, pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah termasuk TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Tedy Artiawan membenarkan jika pihaknya tengah menertibkan APK. Spanduk dan baliho itu dibongkar dari tempat-tempat yang dilarang memasang atribut kampanye.
Di antaranya seperti di fasilitas publik, tiang listrik, pohon dan lainnya. Yusuf menilai, masih banyak tim sukses yang melanggar aturan pemasangan APK. Ini yang kita bongkar karena melanggar zona atau lokasi berdasarkan surat dari KPU RI.
“Saat ini kami rutin melakukan penertiban alat peraga kampanye yang dipasang dikawasan zona terlarang sesuai aturan dari KPU. Seperti difasilatas yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujar Tedy kepada iNewsCianjur saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (9/8/2023).
Proses pembongkaran APK masih digelar hingga kini. Menurut Tedi spanduk dan baliho itu dibongkar dari tempat-tempat yang dilarang memasang atribut kampanye diantaranya seperti di fasilitas publik, tiang listrik, pohon dan lainnya. Tedi menilai, masih banyak tim sukses yang melanggar aturan pemasangan APK.
"Ini yang kita bongkar karena melanggar zona atau lokasi berdasarkan surat KPU RI. Kedua dalam pemasangan wajib memperhatikan etika, estetika, kenyamanan, kebersihaan dan keamanan," pungkas Tedi.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait