Satlantas Polres Cianjur Larang Sepeda Listrik Lintas di Jalan Raya

Dani Jatnika
Ilustrasi motor listrik, Foto : iNewsCianjur.id/ist

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Penggunaan sepeda listrik khususnya di Cianjur kini semakin marak. Hampir setiap hari terlihat berseliweran di jalan-jalan kota Cianjur.
 
Selain sebagai alat transportasi yang ramah lingkungan, untuk mengoperasikan sepeda listrik tidak dibutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun, Polres Cianjur mengeluarkan larangan sepeda listrik melintasi jalan raya seperti jalur utama dan protokol sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat pengendara sepeda listrik masuk ke jalur kendaraan umum.

Kasatlantas Polres Cianjur AKP Anaga Budiharso  menjelaskan, sepeda listrik hanya dapat melintas di jalur khusus seperti sepeda. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.

"Sepeda listrik hanya dapat melintas di kawasan tertentu, seperti permukiman, kawasan perkantoran, car free day, dan area khusus dengan berbagai aturan. Pengguna juga harus memakai helm. Tidak diperuntukkan bagi anak di bawah 15 tahun, dan tidak boleh dimodifikasi," ujar Anaga saat dihubungi iNewsCianjur lewat telepon, Jum'at (11/8/2023).

Pihaknya menghimbau, agar masyarakat yang menggunakan sepeda listrik untuk tidak beraktivitas di jalan raya. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk peringatan akan ancaman bahaya kecelakaan lalu lintas akibat pengguna sepeda listrik yang tidak memiliki sertifikasi keselamatan.

"Penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja," katanya.
 
Fenomena pengguna sepeda listrik di Kabupaten Cianjur saat ini sudah mulai ramai dan didominasi penggunaannya oleh anak-anak sekolah serta orang dewasa.

Untuk itu diperlukan peran masyarakat dapat membantu memberikan pemahaman yang benar terkait dengan keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.

Seperti yang dialami seorang pengusaha cafe, pengalaman Desi (34) yang mengeluhkan, karena hampir diserempet sepeda listrik. “Suaranya tidak ada (terdengar) tiba-tiba muncul dari samping. Terus saja melaju kencang kan, bahaya sekali,” terang Desi menceritakan pengalamannya saat sedang nyetir di jalan raya Siliwangi.

Pihaknya meminta polisi bertindak. Mungkin berupa teguran hingga larangan digunakan di jalan umum. Sebab, bisa menimbulkan kecelakaan. “Apalagi tak pakai helm, anak-anak lagi yang bawa,” ujarnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network