CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kapolsek Bojongpicung, AKP Eriyanto, telah mengembalikan sebuah sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah marun dengan pelat nomor F 3583 XL kepada pemiliknya yang sah.
Motor tersebut sebelumnya ditemukan terparkir tanpa pengawasan di Kampung Raksabala, Desa Ramasari, Kecamatan Haurwangi, Sabtu (21/9/2024) pagi.
Menurut keterangan Kapolsek, motor tersebut ditemukan pada Sabtu pagi dan dibiarkan terparkir hingga sore hari tanpa ada yang mengakuinya.
"Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam motor, seperti fotokopi KTP, dokumen penting lainnya, dan sebuah botol minuman beralkohol," kata Eriyanto.
Diduga, pemilik motor dalam kondisi mabuk saat meninggalkan kendaraannya di lokasi penemuan.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga sekitar, seorang pria yang diduga pemilik motor terlihat turun dari angkutan umum dalam keadaan tidak sadar dan berjalan menuju arah Cianjur," katanya.
Setelah berhasil menghubungi keluarga pemilik motor, sepeda motor tersebut akhirnya dapat diserahkan kembali pada Sabtu malam. Pihak keluarga datang ke Polsek Bojongpicung dengan membawa kelengkapan dokumen kendaraan.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait