Bejad, Seorang Ayah di Cianjur Tega Gauli Anak Kandung Saat Sang Istri jadi PMI
Selasa, 15 September 2026 | 20:25 WIB
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Editor: Ayi Sopiandi