Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp3,86 Miliar di Cianjur
Advertisement . Scroll to see content

Bejad, Seorang Ayah di Cianjur Tega Gauli Anak Kandung Saat Sang Istri jadi PMI

Selasa, 15 September 2026 | 20:25 WIB
  • author Ricky Susan
Bejad, Seorang Ayah di Cianjur Tega Gauli Anak Kandung Saat Sang Istri jadi PMI
Foto ilustrasi (ist).

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Editor: Ayi Sopiandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut